Tinjauan Efektifitas Hukum pada Produk Hak Cipta dalam Masa Pandemi
Miftah Tedy Gautama, Dr. Anita Trisiana, S.Pd., M.Pd., Wahyu Listi Apriyani, Anisa Fatmawati, Tri Margono, Ester Ningsih, Islah Yulia
Hak kekayaan Indutri dan Hak cipta merupakan dua hal inti daripada kekayan intelektual (intellectual property). Adapun kekayaan Industri Ini dibagi menjadi beberapa antara lain yaitu kompetisi terselubung, indikasi, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, proteksi varietas tanaman, desain industri, merek, trade scret dagang, hak paten (paten/paten sederhana). Dari uraian di atas, tampak bahwa hak cipta menempati kedudukan yang berbeda dengan hak kekaayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam hak kekayaan industri. Atau, hak cipta adalah hak tidak berwujud, hak yang tidak dapat diverifikasi. Hak cipta ini dimaksudkan sebagai hak eksklusif di samping hak kekayaan intelektual lainnya.
Godina:
2022
Izdanje:
Pertama
Izdavač:
Unisri Press
Jezik:
indonesian
Strane:
161
ISBN 10:
6235859198
ISBN 13:
9786235859194
Fajl:
PDF, 1.70 MB
IPFS:
,
indonesian, 2022